Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa delapan perusahaan terbuka sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.
Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar