Nikita Mirzani Datangi Polda Jatim Jadi Saksi Soal Laporan Istri Juragan 99
- hari ini, 20.33
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” dikutip dari amar putusan yang diakses dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Tidak ada komentar