jateng.jpnn.com, SEMARANG - Empat anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya yang berulah merusak aset Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Keempatnya berinisial DW alias Tebo (45), YJO alias Ambon (42), KA alias Anton (41) dan HY (40).
Tidak ada komentar