3 Orang Ini Dicekal KPK Terkait Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

3 Orang Ini Dicekal KPK Terkait Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2014.

"Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama tiga orang yaitu Sestama berinisial MRB, PPK berinisial AJ, dan pihak swasta berinisial WW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya