OJK: 125 Perusahaan Fintech Telah Terdaftar dan Memiliki Izin

OJK: 125 Perusahaan Fintech Telah Terdaftar dan Memiliki Izin

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 125 perusahaan finansial teknologi pembiayaan (fintech lending) telah terdaftar dan memiliki izin hingga 10 Juni 2021.

"Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech lending berizin," sebut OJK dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (17/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya