Merdeka.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membeberkan rentetan perbandingan pengurusan izin usaha sebelum dan sesudah disahkannya UU Cipta Kerja. Pertama, soal kepastian berusaha.
Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, belum ada standar perizinan berusaha di Kementerian/Lembaga dan daerah.
Tidak ada komentar