Lelang Harley & Brompton Selundupan Eks Bos Garuda Masih Tunggu Putusan Pengadilan

Lelang Harley & Brompton Selundupan Eks Bos Garuda Masih Tunggu Putusan Pengadilan

Merdeka.com - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat menyebut, keputusan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia masih harus menunggu keputusan pengadilan.

Dia mengatakan, saat ini pengadilan sendiri baru memutuskan yang bersangkutan untuk dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Setelah itu, pengadilan akan menunggu apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya