Menaker Ida Larang Penyelenggara Job Fair Pungut Biaya ke Pencari Kerja

Menaker Ida Larang Penyelenggara Job Fair Pungut Biaya ke Pencari Kerja

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah menegaskan Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja. Lantaran hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian, juga dilarang dalam Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya