jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Sekitar 20.000 warga Temanggung mendadak tak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan setelah namanya dicoret dari daftar penerima bantuan iuran (PBI).
Hal ini buntut dari terbitnya SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
Tidak ada komentar