bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita mengatakan Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Hal tersebut dilontarkan Anna Ernita pada Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan, Kamis (24/7) lalu yang mengusung tema "Usaha Mikro Dan Kecil Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional".
Tidak ada komentar