kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memperluas penanganan kenakalan remaja hingga ke posyandu sebagai upaya menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta implementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Provinsi Kalsel Zakly Asswan di Banjarmasin, Kamis, mengatakan penegakan perda dan implementasi Posyandu tersebut dimulai dengan sosialisasi penanganan dan penanggulangan kenakalan remaja melibatkan beberapa lembaga terkait.
Tidak ada komentar