jabar.jpnn.com, KARAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang menyoroti permasalahan pengelolaan keuangan daerah yang mengakibatkan terjadi kelebihan bayar hingga setengah miliar dalam proyek pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
"Temuan kelebihan bayar dalam proyek rutilahu tahun 2023-2024 itu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian.
Tidak ada komentar