Suara.com - Singapura telah membuat pernyataan terkait pembatasan sepeda motor lawas yang akan berlaku mulai 2028. Yaitu, kendaraan roda dua yang memiliki registrasi sebelum 1 Juli 2003 di saat itu silakan tidak mengaspal lagi di jalan raya Negeri Singa.
Lantas, mulai 1 April 2023, standar kebisingan yang lebih ketat atau setara Euro 4 akan diterapkan.
Tidak ada komentar