Penyandang Disabilitas Harus Memiliki SIM Khusus

Penyandang Disabilitas Harus Memiliki SIM Khusus

Liputan6.com, Jakarta - Terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus pengendara motor gede alias moge, Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga sudah mempersiapkan turunan untuk penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor.

Mengutip dari Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021, penyandang Disabilitas tersebut memiliki dua kategori SIM. Pertama adalah mereka yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua serta kendaraan bermotor roda empat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya