Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota resmi menahan seorang pria berinisial IS (42) atas dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia. Penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mengonfirmasi penetapan tersangka telah dilakukan pada Jumat (17/7/2026).
Tidak ada komentar