VIVA – Setiap orang yang hendak mengendarai sepeda motor di Indonesia, harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C. Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.
Namun, hal itu akan segera berubah. Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, penggolongan SIM C akan terbagi menjadi tiga, disesuaikan dengan jenis motor yang digunakan.
Tidak ada komentar