PM Komdigi 8/2025 Resmi: Pemerintah Jaminan Layanan Pengiriman Setara hingga 3T

PM Komdigi 8/2025 Resmi: Pemerintah Jaminan Layanan Pengiriman Setara hingga 3T

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan PM Komdigi (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Regulasi ini merupakan langkah strategis membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan inklusif. Regulasi ini dirancang sebagai respons atas transformasi digital dan meningkatnya peran sektor logistik dalam menggerakkan ekonomi modern.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya