Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan PM Komdigi (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Regulasi ini merupakan langkah strategis membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan inklusif. Regulasi ini dirancang sebagai respons atas transformasi digital dan meningkatnya peran sektor logistik dalam menggerakkan ekonomi modern.
Tidak ada komentar