Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi isu soal regulasi baru mengenai layanan pengiriman, Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) memastikan program gratis ongkir e-commerce tetap aman dan tidak dibatasi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
Tidak ada komentar