Akses Marketplace Tak Cukup, UKM Butuh Pendampingan untuk Bertahan dan Berkembang
- hari ini, 08.02
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, penyusunan Perpres ini dilakukan dengan cermat untuk mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.
Tidak ada komentar