Liputan6.com, Jakarta - Fenomena anak-anak di bawah umur yang tergabung dalam kelompok percakapan digital, seperti grup WhatsApp, dengan membahas isu-isu seksual secara vulgar memicu alarm kewaspadaan nasional.
Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa platform pesan instan seperti WhatsApp tidak luput dari objek pengawasan regulasi.
Tidak ada komentar