Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mematangkan kesiapan regulasi perlindungan anak di ruang siber menjelang tenggat waktu penilaian mandiri bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 6 Juni 2026.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, pemerintah menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik domestik maupun global, wajib mematuhi indikator perlindungan anak yang ketat tanpa terkecuali.
Tidak ada komentar