AVISI dan KOMDIGI Perketat Perburuan Situs Pembajak Konten di Indonesia

AVISI dan KOMDIGI Perketat Perburuan Situs Pembajak Konten di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) merilis data terbaru mengenai penanganan konten internet negatif di Indonesia. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Mei 2026, tercatat sebanyak 9.250 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah ditangani. Angka ini memang terlihat kecil dibandingkan perjudian, namun dampaknya terhadap industri kreatif sangatlah destruktif.

Satu hal yang sangat mencolok dari data ini adalah di mana pelanggaran tersebut terjadi:

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya