Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai praktik ilegal RT RW Net kian meresahkan karena dampaknya semakin meluas, di mana merugikan penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) dan juga konsumen.
RT RW Net sendiri merupakan jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Tidak ada komentar