jpnn.com, JAKARTA - Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mempunyai 7 catatan untuk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal itu dibacakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, pada Selasa (6/5).
Tidak ada komentar