Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus vape obat keras yang menempatkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (20/8/2025). Sidang kali ini beragenda mendengar keterangan saksi asisten rumah tangga dan sopir yang bekerja untuk Jonathan Frizzy.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi mengarah pada dua nama lain, Erna dan Bahrun, yang disebut sebagai pihak yang berperan dalam kehadiran paket vape berisi obat keras etomidate.
Tidak ada komentar