Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh divonis sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (1/10/2025).
Majelis Hakim menilai bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan tipu muslihat, dan terlibat tindakan aborsi. Hakim juga menyebut Vadel membujuk korban untuk memuluskan niatnya tersebut.
Tidak ada komentar