Liputan6.com, Jakarta Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan masa penahanan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi, Vadel Badjideh diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Korban dalam kasus ini, Lolly putri Nikita Mirzani.
Perpanjangan ini memantik pertanyaan mengingat sebelumnya, kubu Vadel Badjideh mengajukan penangguhan penahanan. Apakah penambahan masa penahanan ini sinyal bahwa permohonan penanggunan penahanan telah ditolak?
Tidak ada komentar