Komentar Once Mekel Soal Peraturan Pembayaran Royalti Musik Melalui LMKN

Komentar Once Mekel Soal Peraturan Pembayaran Royalti Musik Melalui LMKN

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi sekaligus anggota DPR, Once Mekel memberi tanggapan setelah keluarnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Adapun peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah diterbitkan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya