jpnn.com, BATAM - Kantor perlengkapan jasa kapal di Kota Batam, PT Bias Delta Pratama digeledah Kejati Kepri terkait kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kerugian negara senilai Rp 4,4 miliar Senin (29/9/2025).
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kepri Yongki mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik setelah memperoleh surat penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025, serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.
Tidak ada komentar