Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengonfirmasi gugatan cerai yang dilayangkan Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar, suaminya. Kimberly mendaftarkan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya secara e-court pada Jumat 12 Juli 2024.
Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, tidak menjelaskan detil gugatan yang diajukan Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar. Namun inti dari gugatan ini, Kimberly menuntut berpisah dan hak asuh anak.
Tidak ada komentar