jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari menegaskan merefleksikan kembali Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor 1 Tahun 2003 merupakan hal fundamental dalam mengatur status hukum ketetapan-ketetapan MPR sebelum dan sesudah perubahan UUD NRI 1945.
Penegasan itu disampaikannya dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Tidak ada komentar