jpnn.com - Matius D Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) sah sebagai pemenang dalam kontestasi politik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Keduanya ditetapkan sebagai pemenang setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon Benhur Tomi Mano dan Costan Karma pada pembacaan putusan sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua pada Rabu (17/9) siang.
Tidak ada komentar