jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus disahkan, selaras dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (17/9).
Tidak ada komentar