Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Fahri Bachmid: Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Salah Satu Opsi

Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Fahri Bachmid: Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Salah Satu Opsi

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya