Tok.. MK Kabulkan Gugatan Perludem, Pileg DPRD Dibarengi Pilkada

Tok.. MK Kabulkan Gugatan Perludem, Pileg DPRD Dibarengi Pilkada

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

Gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya