jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.
Tidak ada komentar