jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut parpolnya sudah menjalankan aturan keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen pada pemilu.
Hal demikian dikatakan AHY menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai caleg.
Tidak ada komentar