jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan tentang hukuman bagi pejabat yang ogah menyampaikan laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi data yang dirilis KPK bahwa angka penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN masih tinggi.
Tidak ada komentar