jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun menyoroti gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/4), Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan sumbangan Rp 100 juta yang dijanjikan paslon nomor urut 1, Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
Tidak ada komentar