jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir menyampaikan bahwa KPU DKI telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta ke Pemerintah DKI sebesar Rp 448.155.462.588 atau Rp 448 miliar.
Dirja mengungkapkan, KPU DKI sebelumnya menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550 atau Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Tidak ada komentar