jpnn.com, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama para pakar dan akademisi untuk membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub, menegaskan bahwa revisi UU PSK sangat bergantung pada perubahan KUHAP. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pembahasan revisi KUHAP.
Tidak ada komentar