Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab

Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden Prabowo Subianto telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Al -panggiran Al Araf- berkata demikian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya