jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden Prabowo Subianto telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Al -panggiran Al Araf- berkata demikian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Tidak ada komentar