jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyebut perluasan penempatan prajurit TNI aktif di luar organisasi induk sangat tegas tertuang dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal perluasan penempatan prajurit TNI aktif dalam RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Tidak ada komentar