jpnn.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Revisi Undang-Undang TNI sebenarnya hanya memuat tiga perubahan, yakni berkaitan kedudukan instansi militer, usia pensiun, dan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.
"Tiga pasal yang kemudian masuk dalam Revisi Undang-Undang TNI," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/3).
Tidak ada komentar