jpnn.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau tidak masuk lagi dalam peraturan presiden atau perpres terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Nih, Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025 sampai 2029. Baca halaman 72 sampai 78," kata Rieke dalam video yang diunggah pada akunnya di Instagram, seusai menerima perwakilan warga Rempang, di Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Tidak ada komentar