Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum

Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum

jpnn.com - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyebut penyimpangan yang terjadi di organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak harus direspons melalui perubahan undang-undang.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan penegakan hukum sebenarnya menjadi langkah tepat menyikapi tindakan kebablasan ormas.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya