jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri, mulai dari manufaktur, tekstil, bahan kimia, hingga industri gula yang melibatkan jutaan petani tebu.
Tidak ada komentar