jpnn.com - AGAM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Agam, Sumatera Barat tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret salah seorang calon legislatif PPP dari Daftar Calon Tetap (DCT).
PPP Agam lantas mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam, di mana kemudian diproses oleh Bawaslu.
Tidak ada komentar