jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana dengan Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Sebelumnya Tia Rahmania sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada 25 Agustus 2024. Namun posisinya sebagai pemenang digeser oleh Bonnie Triyana atas tuduhan penggelembungan suara dan dipecat dari PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Tidak ada komentar