jpnn.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai langkah Mabes TNI menempatkan prajuritnya untuk pengamanan terhadap institusi kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati, sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Menurut Kang TB -sapaan TB Hasanuddin, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar