Paslon Nomor 02 Minta MK Batalkan Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

Paslon Nomor 02 Minta MK Batalkan Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mencari keadilan dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Permohonan itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang meluluskan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, meskipun dinilai melanggar aturan masa jabatan kepala daerah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya