Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- hari ini, 17.16
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mencari keadilan dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Permohonan itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang meluluskan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, meskipun dinilai melanggar aturan masa jabatan kepala daerah.
Tidak ada komentar